Sekolah Menengah Pertama Negeri 19 Depok

Alamat

Sekretariat : Jalan Leli Raya No.4 Kel.Depok Jaya, Kec.Pancoran Mas, Kota Depok 16432, Indonesia.

12.08.2013

MUKADIMAH


Sebagai Warga Negara Indonesia wajib menyadari sikap berdharma bakti untuk bangsa dan Negara, khususnya bidang pendidikan di Sekolah Menengah Pertama Negeri 19 (SMPN 19) Depok. Oleh karena itu perlu dibentuk badan/organisasi mandiri yang profesional, mewadahi peran serta para orang tua/wali murid SMPN 19 Depok dan masyarakat lainnya dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas SMPN 19 Depok dalam arti yang luas. Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, telah berdiri Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 19 Depok, dengan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga.


AD/ART Komite SMPN 19 Depok


NPWP Komite SMPN 19 Depok

 KOMITE SEKOLAH SMPN 19 DEPOK
NO.REKENING  BANK BJB : 0060182353100







12.06.2013

Pengertian DANA BOS

SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2012 
TENTANG 
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN  DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2013

DANA BOS 2013
Pengertian BOS
BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah            

·        Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap      pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

·        Secara khusus program BOS bertujuan untuk:

1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2.    Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3.      Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.


Sasaran Program dan Besar Bantuan Sasaran program BOS

Adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. 

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
               1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
               2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun

Waktu Penyaluran Dana

         Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari- Maret, April-Juni,                Juli-September dan Oktober-Desember. 

              Pada tahun anggaran 2013, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari                      sampai dengan Desember 2013, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 tahun ajaran                             2012/2013 dan Triwulan III.


IMPLEMENTASI BOS

Sekolah Penerima BOS

1.      Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima dana BOS;
2.    Semua sekolah swasta yang telah memiliki izin operasi dan tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional wajib menerima dana BOS.  Sekolah swasta yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua siswa melalui komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut;
3.   Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
4.      Untuk SD/SDLB swasta dan SMP/SMPLB/SMPT swasta, yang mendapatkan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakanhanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi;
5.     Semua sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah;
6.    Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan persetujuan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan Komite Sekolah; 
7.      Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah.  Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
8.      Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa  tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
9.  Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.



Program BOS dan Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu

Melalui program BOS yang terkait pendidikan dasar 9 tahun, setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1.      BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;
2.      BOS harus memberi kepastian bahwa  tidak ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
3.      BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat melanjutkan ke tingkat SMP;
4.      Kepala sekolah SD/SDLB menjamin semua siswa yang akan lulus dapat melanjutkan ke SMP/SMPLB;
5.      Kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;
6.      Kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
7.      BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah.  Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.

Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan MBS, yaitu: 

1.      Sekolah mengelola dana secara profesional, transparan dan akuntabel;
2.      Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;
3.      Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
4.      Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/kota (untuk sekolah negeri)


Penyaluran Dana BOS

Dana BOS bagi daerah tidak terpencil disalurkan dari KUN ke KUD secara triwulanan (tiga bulanan), yaitu:
1.      Triwulan Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Maret) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2013;
2.      Triwulan Kedua (bulan April sampai dengan bulan Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2013;
3.      Triwulan Kedua (bulan April sampai dengan bulan Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2013; 3. Triwulan Ketiga (bulan Juli sampai dengan bulan September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2013;
4.      Triwulan Keempat (bulan Oktober sampai dengan bulan Desember) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Oktober 2013. 


PENGGUNAAN DANA BOS

Komponen Pembiayaan

Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan diatas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.  Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut:

1.      Pengembangan Perpustakaan   
·        Mengganti buku teks yang rusak/menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku  
·        Langganan publikasi berkala  Akses informasi online  Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan  Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan 
·        Pengembangan database perpustakaan
·        Pemeliharaan perabot perpustakaan 
·        Perhatikan UU No 43/2007 Tentang Perpustakaan  Minimal 5% dari dana BOS

2.      Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru   
·        Biaya pendaftaran 
·        Penggandaan formulir
·         Administrasi pendaftaran 
·        Pendaftaran ulang Termasuk untuk  konsumsi panitia dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa
·        Biaya Pendataan data pokok pendidikan
·        Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan baru.
·        Standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan Pemda

3.      Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa  
·        PAKEM (SD)  Pembelajaran Kontekstual
·        (SMP)  Pengembangan pendidikan karakter 
·        Pembelajaran remedial
·        Pembelajaran pengayaan 
·        Pemantapan persiapan ujian 
·        Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja, 
·        Usaha Kesehatan  Sekolah (UKS) 
·        Termasuk untuk:  honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk di SMP Terbuka),
·        Biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba,  fotocopy,  membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba

4.      Kegiatan Ulangan dan Ujian  
·        Ulangan harian,  Ulangan umum,  Ujian sekolah 
·        Termasuk  untuk:  fotocopy,  penggandaan soal,  honor koreksi ujian, dan  honor guru dalam rangka  penyu-sunan rapor siswa

5.      Pembelian bahan- bahan habis pakai  
·        Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris 
·        Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
·        Pengadaan suku cadang alat kantor 

6.      Langganan daya dan jasa  
·        Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar 
·        Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru 
·        Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik
·        Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000 per bulan

7.      Perawatan sekolah  
·        Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
·        Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya Kamar mandi dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik.

8.      Pembayaran honorarium bulanan  Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM) Dalam pengangkatan guru/tenaga
·        guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.  
·        Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD)  Pegawai perpustakaan  Penjaga Sekolah  Satpam  Pegawai kebersihan
·        kependidikan honorer sekolah harus mempertimbangkan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi guru honorer harus sesuai bidang  yang diperlukan.

9.      Pengembangan profesi guru   
·        KKG/MGMP  KKKS/MKKS 
·        Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
·        Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut.

10.   Membantu siswa miskin   
·        Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah 
·        Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll) 
·        Membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa penerima bantuan siswa miskin (BSM) sebanyak penerima BSM, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di sekolah tersebut

11.   Pembiayaan pengelolaan BOS   
·        Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk) 
·        Penggandaan, surat- menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos 

12.   Pembelian perangkat komputer     
·        Desktop/work station  Printer atau printer plus scanner
·        Masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran.
·        Peralatan komputer tersebut harus ada di sekolah.

13.   Biaya lainnya jika  seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS 
·        Alat peraga/media pembelajaran 
·        Mesin ketik 
·        Peralatan UKS
·        Pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
·        Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan  dewan komite sekolah.

Penggunaan dana BOS di sekolah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.      Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah; 
2.      Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan) maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan sekolah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
3.      Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
4.      Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (beradasarkan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 Tanggal 10 Agustus 2010 Perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening Sekolah).

Larangan Penggunaan Dana BOS

1.      Disimpan dengan maksud dibungakan;
2.      Dipinjamkan kepada pihak lain;
3.      Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);
4.      Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
5.      Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/ Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
6.      Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7.      Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk siswa penerima BSM;
8.      Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9.      Membangun gedung/ruangan baru;
10.   Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
11.   Menanamkan saham;
12.   Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
13.   Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
14.   Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Sekolah

Pembelian barang/jasa dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah dengan:
1.      Menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang/jasa dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan cara membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi;
2.      Memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga;
3.      Membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa;
4.      Diketahui oleh Komite Sekolah;
5.      Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim Manajemen BOS Sekolah harus:
6.      Membuat rencana kerja.
7.      Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut


PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Program yang baik akan memastikan bahwa setiap pertanyaan, usulan dan keluhan mendapatkan respon.
Pengelolaan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (P3M) dalam program BOS ditujukan untuk: 
1.      Mengatur alur informasi pengaduan/temuan masalah agar dapat diterima oleh pihak yang tepat;
2.      Memastikan bahwa pengelola program akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk;
3.      Memastikan setiap progres penanganan akan didokumentasikan secara jelas;
4.      Menyediakan bentuk informasi dan data base yang harus disajikan dan dapat diakses publik.

Media Informasi,
pertanyaan, atau pengaduan dapat disampaikan secara langsung, atau melalui SMS, telepon, surat atau email. Berikut adalah media yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi terhadap program baik yangbersifat masukan/saran, pertanyaan, maupun keluhan, adalah:
·        Alamat web : www.bos.kemdikbud.go.id
·        Telepon  PIH  : 177   SD : 0-800-140-1276 (bebas pulsa) ; 021-5725632  SMP : 0-800-140-1299 (bebas pulsa) ; 021-5725980
·        Faksimil : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635 4. Email : bos@kemdikbud.go.id 5. SMS  : 1771


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2012

Mengenal Gratifikasi

A. DEFINISI DAN DASAR HUKUM


Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001


Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pengecualian:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan yang Mengatur Gratifikasi
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,


Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK

Penjelasan Aturan Hukum
Pasal 12 UU No. 20/2001:
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Sanksi

Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

B. WAJIB LAPOR
Penyelenggara Negara Yang Wajib Melaporkan Gratifikasi yaitu:

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, meliputi :
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
Menteri
Gubernur
Hakim

Pejabat Negara Lainnya :
Duta Besar
Wakil Gubernur
Bupati / Walikota dan Wakilnya
Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis :
Komisaris, Direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD
Pimpinan Bank Indonesia.
Pimpinan Perguruan Tinggi.
Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer.
Jaksa
Penyidik.
Panitera Pengadilan.
Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek.
Pegawai Negeri

Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001 meliputi :
Pegawai pada : MA, MK
Pegawai pada L Kementrian/Departemen &LPND
Pegawai pada Kejagung
Pegawai pada Bank Indonesia
Pimpinan dan Pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II
Pegawai pada Perguruan Tinggi
Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP
Pimpinan dan pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab dan Sekmil
Pegawai pada BUMN dan BUMD
Pegawai pada Badan Peradilan
Anggota TNI dan POLRI serta Pegawai Sipil dilingkungan TNI dan POLRI
Pimpinan dan Pegawai dilingkungan Pemda Dati I dan Dati II



KONTAK LAYANAN PELAPORAN GRATIFIKASI

Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-1
Jakarta Selatan 12920

Telp: (021) 2557 8440
Email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

Sumber : KPK

PERMBERDAYAAN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH

ABSTRAK

Kelahiran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai wadah peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan merupakan salah satu implikasi dari otonomi pemerintahan pada umumnya dan otonomi pendidikan pada khususnya. Penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya dan penyelenggaraan pendidikan pada khususnya harus melibatkan peran serta masyarakat. Itulah sebabnya maka pelaksanaan otonomi daerah dalam bidang pendidikan telah melahirkan pula manajemen berbasis sekolah (MBS) atau school-based management (SBM). Salah satu karakteristik manajemen berbasis sekolah tidak lain adalah pelibatan peran serta orangtua dan masyarakat dalam pengambilan kebijakan, program, dan kegiatan sekolah.

Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki landasan teoritis yang cukup kuat. Secara konseptual Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara bahkan telah mengemukakan konsep tripusat pendidikan, yang menegaskan bahwa keluarga, sekolah dan masyarakat merupakan satu kesatuan sinergis yang bertanggung jawab bukan saja hasil belajar peserta didik tetapi juga proses pendidikan itu sendiri.

Dalam buku bertajukHowCommunities’ Build Stronger Schools’, Anne Wescott dan J menggambarkan pola hubungan keluarga, sekolah, dan masyarakat yang berkembang menjadi paradigma baru yang bekerja sama secara sinergis.

Dewasa ini Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah telah terbentuk. Pelaksanaan peran dan fungsinya memang belum optimal dalam mendukung upaya peningkatan mutu layanan pendidikan. Itulah sebabnya upaya pemberdayaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah melalui berbagai program dan kegiatan, seperti

(1) workshop Dewan Pendidikan,

(2) pemberian subsidi stimulant Dewan Pendidikan,

(3) pemilihan Komite Sekolah Hibah Bersaing,

(4) lokakarya Komite Sekolah Hibah Bersaing, dan kegiatan pendukung lainnya.

Pelaksanaan program dan kegiatan tersebut tidak lain bertujuan untuk memberdayakan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tersebut dilaksanakan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra Departemen Pendidikan Nasional (key development milestones), yaitu:

(1) 50% Dewan Pendidikan Pendidikan telah berfungsi dengan baik pada tahun 2009,

(2) 50% Komite Sekolah telah berfungsi dengan baik pada tahun 2009, dan

(3) Dewan Pendidikan Nasional terlah terbentuk pada tahun 2009.

Untuk mencapai sasaran dalam Renstra tersebut, program pemberdayaan ini perlu mengembangkan standar kinerja Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang akan digunakan sebagai indikator-indikator pelaksanaan peran dan fungsi dengan baik tersebut.

Kata-kata kunci: Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, otonomi daerah, MBS, tripusat pendidikan, key development milestones, peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, kinerja Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, indikator pelaksanaan peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.


Next : 



PENGERTIAN KOMITE SEKOLAH


A. SEJARAH

1. Pengertian.
Para perencana pembangunan mengartikan partisipasi sebagai dukungan terhadap rencana atau proyek pembangunan yang direncanakan dan ditentukan oleh pemerintah. Ukuran partisipasi masyarakat diukur oleh berapa besar sumbangan yang diberikan masyarakat untuk ikut menanggung biaya pembangunan, baik berupa uang maupun tenaga yang diberikan kepada pemerintah. Partisipasi yang berlaku secara universal adalah kerja sama yang erat antara perencana dan rakyat dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan yang telah dicapai.

Sebagai konsekuensi perluasan makna partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, maka perlu dibentuk suatu wadah untuk menampung dan menyalurkannya yang diberi nama Komite Sekolah / Madrasah. Komite Sekolah / Madrasah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.

Komite Sekolah / Madrasah merupakan suatu badan atau lembaga non profit dan non politis, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stake-holder pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan. 



2.  Nama.
Ditinjau dari perspektif sejarah persekolahan pada tingkat SD/MI, SLTP/MTs, dan SMU/SMK/MA di Indonesia, masyarakat sekolah, khususnya orang tua siswa, telah memerankan sebagian fungsinya dalam membantu penyelenggaraan pendidikan. Sebelum tahun 1974 masyarakat orang tua siswa di lingkungan masing-masing sekolah telah membentuk Persatuan Orang Tua Murid dan Guru (POMG).

Komite Sekolah / Madrasah adalah nama badan yang berkedudukan pada satu satuan pendidikan, baik jalur sekolah maupun luar sekolah, atau beberapa satuan pendidikan yang sama di satu kompleks yang sama. Nama Komite Sekolah merupakan nama generik. Artinya, bahwa nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan Sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lainnya yang disepakati. Dengan demikian, organisasi yang ada tersebut dapat memperluas fungsi, peran, dan keanggotaannya sesuai dengan panduan ini atau melebur menjadi organisasi baru, yang bernama Komite Sekolah (SK Mendiknas Nomor 044/U/2002). Peleburan BP3 atau bentuk-bentuk organisasi lain yang ada di sekolah, kewenangannya akan berkembang sesuai kebutuhan dalam wadah Komite Sekolah. 

B. KEDUDUKAN DAN SIFAT

1. Kedudukan.
Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan, baik sekolah maupun luar sekolah. Satuan pendidikan dalam berbagai jenjang, jenis, dan jalur pendidikan, mempunyai penyebaran lokasi yang amat beragam. Ada sekolah tunggal dan ada sekolah yang berada dalam satu kompleks. Ada sekolah negeri dan ada sekolah swasta yang didirikan oleh yayasan penyelenggara pendidikan. Oleh karena itu, maka Komite Sekolah dapat dibentuk dengan alternatif sebagai berikut :

1. Komite Sekolah yang dibentuk di satu satuan pendidikan. Satuan pendidikan sekolah yang siswanya dalam jumlah yang banyak, atau sekolah khusus seperti Sekolah Luar Biasa, temasuk dalam ketegori yang dapat membentuk Komite Sekolah sendiri.

2. Komite Sekolah yang dibentuk untuk beberapa satuan pendidikan sekolah yang sejenis. Sebagai misal, beberapa SD / MI yang terletak di dalam satu kompleks atau kawasan yang berdekatan dapat membentuk satu Komite Sekolah.  

3. Komite Sekolah yang dibentuk untuk beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenis dan jenjang pendidikan dan terletak di dalam satu kompleks atau kawasan yang berdekatan. Sebagai misal, ada satu kompleks pendidikan yang terdiri dari satuan pendidikan TK, SD, SLB, dan SMU, dan bahkan SMK dapat membentuk satu Komite Sekolah.

4. Komite Sekolah yang dibentuk untuk beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenis dan jenjang pendidikan milik atau dalam pembinaan satu yayasan penyelenggara pendidikan, misalnya sekolah-sekolah di bawah lembaga pendidikan Muhammadiyah, Al Azhar, Al Izhar, Sekolah Katholik, Sekolah Kristen, dsb.

2. Sifat.
Komite Sekolah / Madrasah merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan sekolah maupun lembaga pemerintah lainnya. Komite Sekolah dan Lingkungan Sekolah memiliki kemandirian masing-masing, tetapi tetap sebagai mitra yang harus saling bekerja sama sejalan dengan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS).

C. TUJUAN
Dibentuknya Komite Sekolah dimaksudkan agar adanya suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. Komite Sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi masyarakat setempat. Oleh karena itu, Komite Sekolah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif. Artinya, Komite Sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Adapun tujuan dibentuknya Komite Sekolah sebagai suatu organisasi masyarakat sekolah adalah sebagai berikut :
1.     Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam
melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2.     Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.     Menciptakan suasana harmonis, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

D. PERAN DAN FUNGSI

1. Peran.
Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan Komite Sekolah adalah sebagai berikut :
a.     Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan
kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
b.     Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c.     Pengontrol (controlling agency) dalam penyelenggaraan kegiatan di satuan pendidikan.
d.     Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan. 

2. Fungsi.
Untuk menjalankan perannya itu, Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :

a.  Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b.  Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c.  Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d.  Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
1)  Kebijakan dan Program Pendidikan.
2)  Kriteria Kinerja Satuan Pendidikan.
3)  Kriteria Tenaga Kependidikan.
4)  Kriteria Fasilitas Pendidikan.
5)  Hal-hal lain yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan.
e.  Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
f.   Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
g.  Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, dan penyelenggaraan di satuan pendidikan.

Komite Sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, melakukan akuntabilitas sebagai berikut.
-    Komite Sekolah menyampaikan hasil kajian pelaksanaan program sekolah kepada stakeholder secara periodik, baik yang berupa keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran program sekolah.
-    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan masyarakat baik berupa materi (dana, barang tak bergerak maupun bergerak), maupun non materi (tenaga, pikiran) kepada masyarakat dan pemerintah setempat.
  
E. Organisasi

Kepengurusan Komite Sekolah
Pengurus Komite Sekolah ditetapkan berdasarkan AD/ART yang sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan. Pengurus komite dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis. Khusus jabatan ketua komite bukan berasal dari kepala satuan pendidikan. Jika diperlukan dapat diangkat petugas khusus yang menangani urusan administrasi Komite Sekolah dan bukan pegawai sekolah, berdasarkan kesepakatan rapat Komite Sekolah.

Pengurus Komite Sekolah adalah personal yang ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a. Dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis dan terbuka dalam musyawarah Komite Sekolah.
b. Masa kerja ditetapkan oleh musyawarah anggota Komite Sekolah.
c. Jika diperlukan pengurus Komite Sekolah dapat menunjuk atau dibantu oleh tim ahli sebagai konsultan sesuai dengan bidang keahliannya. 

Mekanisme kerja pengurus Komite Sekolah dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
a.  Pengurus komite Sekolah terpilih bertanggungjawab kepada musyawarah   anggota sebagai forum tertinggi sesuai AD dan ART.
b.  Pengurus Komite Sekolah menyusun program kerja yang disetujui melalui musyawarah anggota yang berfokus pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan peserta didik.
c. Apabila pengurus Komite Sekolah terpilih dinilai tidak produktif dalam masa  jabatannya, maka musyawarah anggota dapat memberhentikan dan mengganti dengan kepengurusan baru.
d. Pembiayaan pengurus Komite Sekolah diambil dari anggaran Komite Sekolah yang ditetapkan melalui musyawarah. 

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Komite Sekolah wajib memiliki AD/ART.
Anggaran Dasar sekurang-kurangnya memuat :
a. Nama dan tempat kedudukan.
b. Dasar, tujuan, dan kegiatan.
c. Keanggotaan dan kepengurusan.
d. Hak dan kewajiban anggota dan pengurus.
e. Keuangan.
f. Mekanisme kerja dan rapat-rapat.
g. Perubahan AD dan ART, serta pembubaran organisasi. 

Anggaran Rumah Tangga sekurang-kurangnya memuat :
a. Mekanisme pemilihan dan penetapan anggota dan pengurus Komite Sekolah.
b. Rincian tugas Komite Sekolah.
c. Mekanisme rapat.
d. Kerja sama dengan pihak lain.
e. Ketentuan penutup. 

F. PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH

1. Prinsip Pembentukan.
Pembentukan Komite Sekolah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Dilakukan secara transparan adalah bahwa Komite Sekolah harus dibentuk secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat secara luas mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, proses sosialisasi oleh panitia persiapan, kriteria calon anggota, proses seleksi calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, dan penyampaian hasil pemilihan. Dilakukan secara akuntabel adalah bahwa panitia persiapan hendaknya menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya maupun penggunaan dana kepanitiaan. Dilakukan secara demokratis adalah bahwa dalam proses pemilihan anggota dan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika dipandang perlu pemilihan anggota dan pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara.

2. Mekanisme Pembentukan.
Pembentukan komite Sekolah diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dan/atau oleh atau oleh masyarakat. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri), dan orang tua peserta didik.

Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut :
-        Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk pengurus/anggota BP3, Majelis Sekolah, dan Komite Sekolah yang sudah ada) tentang Komite Sekolah menurut keputusan ini.
-        Menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
-        Menyeleksi anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
-        Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat;
-        Menyusun nama-nama anggota terpilih;
-        Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah;
-        Menyampaikan nama pengurus dan anggota Komite Sekolah kepada kepala satuan pendidikan.
-        Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah terbentuk.

3. Penetapan Pembentukan Komite Sekolah.
Calon anggota Komite Sekolah yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota Komite Sekolah sesuai dengan jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur. Komite Sekolah ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan kepala satuan pendidikan, dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART. Misalnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disebutkan bahwa pemilihan anggota dan pengurus Komite Sekolah ditetapkan oleh musyawarah anggota Komite Sekolah.

Pengurus dan anggota komite terpilih dilaporkan kepada pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat. Untuk memperoleh kekuatan hukum, Komite Sekolah dapat dikukuhkan oleh pejabat pemerintahan setempat. Misalnya Komite Sekolah untuk SD dan SLTP dikukuhkan oleh Camat dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan; SMU/SMK dikukuhkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.

G. KESIMPULAN

Panduan ini merupakan acuan utama untuk membentuk dan/atau memperluas peran, fungsi, dan keanggotaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam membentuk badan tersebut, pemrakarsa dapat berkonsultasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat diatur melalui Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota.