A. SEJARAH
1. Pengertian.
Para
perencana pembangunan mengartikan partisipasi sebagai dukungan terhadap rencana
atau proyek pembangunan yang direncanakan dan ditentukan oleh pemerintah.
Ukuran partisipasi masyarakat diukur oleh berapa besar sumbangan yang diberikan
masyarakat untuk ikut menanggung biaya pembangunan, baik berupa uang maupun
tenaga yang diberikan kepada pemerintah. Partisipasi yang berlaku secara
universal adalah kerja sama yang erat antara perencana dan rakyat dalam
merencanakan, melaksanakan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan
yang telah dicapai.
Sebagai
konsekuensi perluasan makna partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, maka perlu dibentuk suatu wadah
untuk menampung dan menyalurkannya yang diberi nama Komite Sekolah / Madrasah.
Komite Sekolah / Madrasah adalah badan mandiri yang mewadahi peran
serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi
pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah,
jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Komite
Sekolah / Madrasah merupakan suatu badan atau lembaga non profit dan non
politis, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stake-holder
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai
unsur yang bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil
pendidikan.
2. Nama.
Ditinjau
dari perspektif sejarah persekolahan pada tingkat SD/MI, SLTP/MTs, dan
SMU/SMK/MA di Indonesia, masyarakat sekolah, khususnya orang tua siswa, telah memerankan
sebagian fungsinya dalam membantu penyelenggaraan pendidikan. Sebelum tahun
1974 masyarakat orang tua siswa di lingkungan masing-masing sekolah telah
membentuk Persatuan Orang Tua Murid dan Guru (POMG).
Komite
Sekolah / Madrasah adalah nama badan yang berkedudukan pada satu satuan
pendidikan, baik jalur sekolah maupun luar sekolah, atau beberapa satuan
pendidikan yang sama di satu kompleks yang sama. Nama Komite Sekolah merupakan
nama generik. Artinya, bahwa nama badan disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan masing-masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite
Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan Sekolah, Majelis Sekolah,
Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lainnya yang disepakati. Dengan
demikian, organisasi yang ada tersebut dapat memperluas fungsi, peran, dan
keanggotaannya sesuai dengan panduan ini atau melebur menjadi organisasi baru,
yang bernama Komite Sekolah (SK Mendiknas Nomor 044/U/2002). Peleburan BP3 atau
bentuk-bentuk organisasi lain yang ada di sekolah, kewenangannya akan
berkembang sesuai kebutuhan dalam wadah Komite Sekolah.
B. KEDUDUKAN DAN SIFAT
1. Kedudukan.
Komite
Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan, baik sekolah maupun luar sekolah.
Satuan pendidikan dalam berbagai jenjang, jenis, dan jalur pendidikan,
mempunyai penyebaran lokasi yang amat beragam. Ada sekolah tunggal dan ada
sekolah yang berada dalam satu kompleks. Ada sekolah negeri dan ada sekolah
swasta yang didirikan oleh yayasan penyelenggara pendidikan. Oleh karena itu,
maka Komite Sekolah dapat dibentuk dengan alternatif sebagai berikut :
1.
Komite Sekolah yang dibentuk di satu satuan pendidikan. Satuan pendidikan
sekolah yang siswanya dalam jumlah yang banyak, atau sekolah khusus seperti
Sekolah Luar Biasa, temasuk dalam ketegori yang dapat membentuk Komite Sekolah
sendiri.
2.
Komite Sekolah yang dibentuk untuk beberapa satuan pendidikan sekolah yang
sejenis. Sebagai misal, beberapa SD / MI yang terletak di dalam satu kompleks
atau kawasan yang berdekatan dapat membentuk satu Komite Sekolah.
3.
Komite Sekolah yang dibentuk untuk beberapa satuan pendidikan yang berbeda
jenis dan jenjang pendidikan dan terletak di dalam satu kompleks atau kawasan
yang berdekatan. Sebagai misal, ada satu kompleks pendidikan yang terdiri dari
satuan pendidikan TK, SD, SLB, dan SMU, dan bahkan SMK dapat membentuk satu
Komite Sekolah.
4.
Komite Sekolah yang dibentuk untuk beberapa satuan pendidikan yang berbeda
jenis dan jenjang pendidikan milik atau dalam pembinaan satu yayasan
penyelenggara pendidikan, misalnya sekolah-sekolah di bawah lembaga pendidikan
Muhammadiyah, Al Azhar, Al Izhar, Sekolah Katholik, Sekolah Kristen, dsb.
2. Sifat.
Komite
Sekolah / Madrasah merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai
hubungan hierarkis dengan sekolah maupun lembaga pemerintah lainnya. Komite
Sekolah dan Lingkungan Sekolah memiliki kemandirian masing-masing, tetapi tetap
sebagai mitra yang harus saling bekerja sama sejalan dengan konsep manajemen
berbasis sekolah (MBS).
C. TUJUAN
Dibentuknya
Komite Sekolah dimaksudkan agar adanya suatu organisasi masyarakat sekolah yang
mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas
sekolah. Komite Sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan
berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan
yang dibangun sesuai potensi masyarakat setempat. Oleh karena itu, Komite
Sekolah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis
masyarakat secara kolektif. Artinya, Komite Sekolah mengembangkan konsep yang
berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing
and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada
peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Adapun
tujuan dibentuknya Komite Sekolah sebagai suatu organisasi masyarakat sekolah
adalah sebagai berikut :
1. Mewadahi dan menyalurkan
aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam
melahirkan kebijakan operasional dan program
pendidikan di satuan pendidikan.
2. Meningkatkan tanggung jawab
dan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan.
3. Menciptakan suasana
harmonis, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan
pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
D. PERAN DAN FUNGSI
1. Peran.
Keberadaan
Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam
meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. Oleh karena itu,
pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi
yang ada. Adapun peran yang dijalankan Komite Sekolah adalah sebagai berikut :
a.
Pemberi
pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan
kebijakan
pendidikan di satuan pendidikan.
b.
Pendukung
(supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga
dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c. Pengontrol (controlling
agency) dalam penyelenggaraan kegiatan di satuan pendidikan.
d.
Mediator
antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
2. Fungsi.
Untuk
menjalankan perannya itu, Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :
a. Mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu.
b. Melakukan kerja sama dengan masyarakat
(perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan
dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide,
tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d. Memberikan masukan, pertimbangan, dan
rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
1) Kebijakan dan Program Pendidikan.
2) Kriteria Kinerja Satuan Pendidikan.
3) Kriteria Tenaga Kependidikan.
4) Kriteria Fasilitas Pendidikan.
5) Hal-hal lain yang terkait dengan
penyelenggaraan pendidikan.
e. Mendorong orang tua dan masyarakat
berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan
pendidikan.
f. Menggalang dana masyarakat dalam rangka
pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap
kebijakan, program, dan penyelenggaraan di satuan pendidikan.
Komite
Sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, melakukan akuntabilitas sebagai
berikut.
- Komite Sekolah menyampaikan hasil kajian
pelaksanaan program sekolah kepada stakeholder secara periodik, baik yang
berupa keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran
program sekolah.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
bantuan masyarakat baik berupa materi (dana, barang tak bergerak maupun
bergerak), maupun non materi (tenaga, pikiran) kepada masyarakat dan pemerintah
setempat.
E. Organisasi
Kepengurusan Komite Sekolah
Pengurus
Komite Sekolah ditetapkan berdasarkan AD/ART yang sekurang-kurangnya terdiri
atas seorang ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang tertentu sesuai
dengan kebutuhan. Pengurus komite dipilih dari dan oleh anggota secara
demokratis. Khusus jabatan ketua komite bukan berasal dari kepala satuan
pendidikan. Jika diperlukan dapat diangkat petugas khusus yang menangani urusan
administrasi Komite Sekolah dan bukan pegawai sekolah, berdasarkan kesepakatan
rapat Komite Sekolah.
Pengurus Komite Sekolah adalah personal yang ditetapkan berdasarkan kriteria
sebagai berikut :
a. Dipilih dari dan
oleh anggota secara demokratis dan terbuka dalam musyawarah Komite Sekolah.
b. Masa kerja ditetapkan oleh musyawarah
anggota Komite Sekolah.
c.
Jika diperlukan pengurus Komite Sekolah dapat menunjuk atau dibantu oleh tim
ahli sebagai konsultan sesuai dengan bidang keahliannya.
Mekanisme
kerja pengurus Komite Sekolah dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
a.
Pengurus
komite Sekolah terpilih bertanggungjawab kepada musyawarah anggota sebagai forum tertinggi sesuai AD dan
ART.
b. Pengurus Komite Sekolah
menyusun program kerja yang disetujui melalui musyawarah anggota yang berfokus
pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan peserta didik.
c. Apabila
pengurus Komite Sekolah terpilih dinilai tidak produktif dalam masa jabatannya, maka musyawarah anggota dapat
memberhentikan dan mengganti dengan kepengurusan baru.
d. Pembiayaan pengurus Komite Sekolah diambil dari
anggaran Komite Sekolah yang ditetapkan melalui musyawarah.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Komite
Sekolah wajib memiliki AD/ART.
Anggaran
Dasar sekurang-kurangnya memuat :
a. Nama dan tempat kedudukan.
b. Dasar, tujuan, dan kegiatan.
c. Keanggotaan dan kepengurusan.
d. Hak dan kewajiban anggota dan pengurus.
e. Keuangan.
f. Mekanisme kerja dan rapat-rapat.
g. Perubahan AD dan ART, serta pembubaran
organisasi.
Anggaran
Rumah Tangga sekurang-kurangnya memuat :
a. Mekanisme pemilihan dan penetapan anggota
dan pengurus Komite Sekolah.
b. Rincian tugas Komite Sekolah.
c. Mekanisme rapat.
d. Kerja sama dengan pihak lain.
e. Ketentuan penutup.
F. PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH
1. Prinsip Pembentukan.
Pembentukan
Komite Sekolah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis.
Dilakukan secara transparan adalah bahwa Komite Sekolah harus dibentuk secara
terbuka dan diketahui oleh masyarakat secara luas mulai dari tahap pembentukan
panitia persiapan, proses sosialisasi oleh panitia persiapan, kriteria calon
anggota, proses seleksi calon anggota, pengumuman calon anggota, proses
pemilihan, dan penyampaian hasil pemilihan. Dilakukan secara akuntabel adalah
bahwa panitia persiapan hendaknya menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kinerjanya maupun penggunaan dana kepanitiaan. Dilakukan secara demokratis
adalah bahwa dalam proses pemilihan anggota dan pengurus dilakukan dengan
musyawarah mufakat. Jika dipandang perlu pemilihan anggota dan pengurus dapat
dilakukan melalui pemungutan suara.
2. Mekanisme Pembentukan.
Pembentukan
komite Sekolah diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh
kepala satuan pendidikan dan/atau oleh atau oleh masyarakat. Panitia persiapan
berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi
pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan),
pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama,
dunia usaha dan industri), dan orang tua peserta didik.
Panitia
persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah dengan
langkah-langkah sebagai berikut :
-
Mengadakan
forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk pengurus/anggota BP3, Majelis
Sekolah, dan Komite Sekolah yang sudah ada) tentang Komite Sekolah menurut
keputusan ini.
-
Menyusun
kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
-
Menyeleksi
anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
-
Mengumumkan
nama-nama calon anggota kepada masyarakat;
-
Menyusun
nama-nama anggota terpilih;
-
Memfasilitasi
pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah;
-
Menyampaikan
nama pengurus dan anggota Komite Sekolah kepada kepala satuan pendidikan.
-
Panitia
Persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah terbentuk.
3. Penetapan Pembentukan Komite Sekolah.
Calon
anggota Komite Sekolah yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan
suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota Komite
Sekolah sesuai dengan jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur.
Komite Sekolah ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan kepala
satuan pendidikan, dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART. Misalnya dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disebutkan bahwa pemilihan anggota dan
pengurus Komite Sekolah ditetapkan oleh musyawarah anggota Komite Sekolah.
Pengurus
dan anggota komite terpilih dilaporkan kepada pemerintah daerah dan dinas
pendidikan setempat. Untuk memperoleh kekuatan hukum, Komite Sekolah dapat
dikukuhkan oleh pejabat pemerintahan setempat. Misalnya Komite Sekolah untuk SD
dan SLTP dikukuhkan oleh Camat dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan;
SMU/SMK dikukuhkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.
G. KESIMPULAN
Panduan
ini merupakan acuan utama untuk membentuk dan/atau memperluas peran, fungsi,
dan keanggotaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam membentuk badan
tersebut, pemrakarsa dapat berkonsultasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat diatur melalui Peraturan
Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota.