Sekolah Menengah Pertama Negeri 19 Depok

Alamat

Sekretariat : Jalan Leli Raya No.4 Kel.Depok Jaya, Kec.Pancoran Mas, Kota Depok 16432, Indonesia.

12.06.2013

Pengertian DANA BOS

SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2012 
TENTANG 
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN  DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2013

DANA BOS 2013
Pengertian BOS
BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah            

·        Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap      pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

·        Secara khusus program BOS bertujuan untuk:

1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2.    Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3.      Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.


Sasaran Program dan Besar Bantuan Sasaran program BOS

Adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. 

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
               1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
               2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun

Waktu Penyaluran Dana

         Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari- Maret, April-Juni,                Juli-September dan Oktober-Desember. 

              Pada tahun anggaran 2013, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari                      sampai dengan Desember 2013, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 tahun ajaran                             2012/2013 dan Triwulan III.


IMPLEMENTASI BOS

Sekolah Penerima BOS

1.      Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima dana BOS;
2.    Semua sekolah swasta yang telah memiliki izin operasi dan tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional wajib menerima dana BOS.  Sekolah swasta yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua siswa melalui komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut;
3.   Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
4.      Untuk SD/SDLB swasta dan SMP/SMPLB/SMPT swasta, yang mendapatkan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakanhanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi;
5.     Semua sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah;
6.    Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan persetujuan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan Komite Sekolah; 
7.      Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah.  Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
8.      Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa  tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
9.  Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.



Program BOS dan Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu

Melalui program BOS yang terkait pendidikan dasar 9 tahun, setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1.      BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;
2.      BOS harus memberi kepastian bahwa  tidak ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
3.      BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat melanjutkan ke tingkat SMP;
4.      Kepala sekolah SD/SDLB menjamin semua siswa yang akan lulus dapat melanjutkan ke SMP/SMPLB;
5.      Kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;
6.      Kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
7.      BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah.  Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.

Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan MBS, yaitu: 

1.      Sekolah mengelola dana secara profesional, transparan dan akuntabel;
2.      Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;
3.      Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
4.      Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/kota (untuk sekolah negeri)


Penyaluran Dana BOS

Dana BOS bagi daerah tidak terpencil disalurkan dari KUN ke KUD secara triwulanan (tiga bulanan), yaitu:
1.      Triwulan Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Maret) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2013;
2.      Triwulan Kedua (bulan April sampai dengan bulan Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2013;
3.      Triwulan Kedua (bulan April sampai dengan bulan Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2013; 3. Triwulan Ketiga (bulan Juli sampai dengan bulan September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2013;
4.      Triwulan Keempat (bulan Oktober sampai dengan bulan Desember) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Oktober 2013. 


PENGGUNAAN DANA BOS

Komponen Pembiayaan

Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan diatas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.  Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut:

1.      Pengembangan Perpustakaan   
·        Mengganti buku teks yang rusak/menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku  
·        Langganan publikasi berkala  Akses informasi online  Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan  Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan 
·        Pengembangan database perpustakaan
·        Pemeliharaan perabot perpustakaan 
·        Perhatikan UU No 43/2007 Tentang Perpustakaan  Minimal 5% dari dana BOS

2.      Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru   
·        Biaya pendaftaran 
·        Penggandaan formulir
·         Administrasi pendaftaran 
·        Pendaftaran ulang Termasuk untuk  konsumsi panitia dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa
·        Biaya Pendataan data pokok pendidikan
·        Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan baru.
·        Standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan Pemda

3.      Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa  
·        PAKEM (SD)  Pembelajaran Kontekstual
·        (SMP)  Pengembangan pendidikan karakter 
·        Pembelajaran remedial
·        Pembelajaran pengayaan 
·        Pemantapan persiapan ujian 
·        Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja, 
·        Usaha Kesehatan  Sekolah (UKS) 
·        Termasuk untuk:  honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk di SMP Terbuka),
·        Biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba,  fotocopy,  membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba

4.      Kegiatan Ulangan dan Ujian  
·        Ulangan harian,  Ulangan umum,  Ujian sekolah 
·        Termasuk  untuk:  fotocopy,  penggandaan soal,  honor koreksi ujian, dan  honor guru dalam rangka  penyu-sunan rapor siswa

5.      Pembelian bahan- bahan habis pakai  
·        Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris 
·        Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
·        Pengadaan suku cadang alat kantor 

6.      Langganan daya dan jasa  
·        Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar 
·        Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru 
·        Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik
·        Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000 per bulan

7.      Perawatan sekolah  
·        Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
·        Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya Kamar mandi dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik.

8.      Pembayaran honorarium bulanan  Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM) Dalam pengangkatan guru/tenaga
·        guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.  
·        Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD)  Pegawai perpustakaan  Penjaga Sekolah  Satpam  Pegawai kebersihan
·        kependidikan honorer sekolah harus mempertimbangkan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi guru honorer harus sesuai bidang  yang diperlukan.

9.      Pengembangan profesi guru   
·        KKG/MGMP  KKKS/MKKS 
·        Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
·        Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut.

10.   Membantu siswa miskin   
·        Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah 
·        Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll) 
·        Membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa penerima bantuan siswa miskin (BSM) sebanyak penerima BSM, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di sekolah tersebut

11.   Pembiayaan pengelolaan BOS   
·        Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk) 
·        Penggandaan, surat- menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos 

12.   Pembelian perangkat komputer     
·        Desktop/work station  Printer atau printer plus scanner
·        Masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran.
·        Peralatan komputer tersebut harus ada di sekolah.

13.   Biaya lainnya jika  seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS 
·        Alat peraga/media pembelajaran 
·        Mesin ketik 
·        Peralatan UKS
·        Pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
·        Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan  dewan komite sekolah.

Penggunaan dana BOS di sekolah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.      Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah; 
2.      Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan) maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan sekolah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
3.      Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
4.      Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (beradasarkan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 Tanggal 10 Agustus 2010 Perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening Sekolah).

Larangan Penggunaan Dana BOS

1.      Disimpan dengan maksud dibungakan;
2.      Dipinjamkan kepada pihak lain;
3.      Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);
4.      Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
5.      Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/ Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
6.      Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7.      Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk siswa penerima BSM;
8.      Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9.      Membangun gedung/ruangan baru;
10.   Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
11.   Menanamkan saham;
12.   Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
13.   Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
14.   Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Sekolah

Pembelian barang/jasa dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah dengan:
1.      Menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang/jasa dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan cara membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi;
2.      Memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga;
3.      Membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa;
4.      Diketahui oleh Komite Sekolah;
5.      Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim Manajemen BOS Sekolah harus:
6.      Membuat rencana kerja.
7.      Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut


PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Program yang baik akan memastikan bahwa setiap pertanyaan, usulan dan keluhan mendapatkan respon.
Pengelolaan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (P3M) dalam program BOS ditujukan untuk: 
1.      Mengatur alur informasi pengaduan/temuan masalah agar dapat diterima oleh pihak yang tepat;
2.      Memastikan bahwa pengelola program akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk;
3.      Memastikan setiap progres penanganan akan didokumentasikan secara jelas;
4.      Menyediakan bentuk informasi dan data base yang harus disajikan dan dapat diakses publik.

Media Informasi,
pertanyaan, atau pengaduan dapat disampaikan secara langsung, atau melalui SMS, telepon, surat atau email. Berikut adalah media yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi terhadap program baik yangbersifat masukan/saran, pertanyaan, maupun keluhan, adalah:
·        Alamat web : www.bos.kemdikbud.go.id
·        Telepon  PIH  : 177   SD : 0-800-140-1276 (bebas pulsa) ; 021-5725632  SMP : 0-800-140-1299 (bebas pulsa) ; 021-5725980
·        Faksimil : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635 4. Email : bos@kemdikbud.go.id 5. SMS  : 1771


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2012