SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2012
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN
OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2013
DANA BOS
2013
Pengertian BOS
BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah
program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya
operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program
wajib belajar.
Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan,
biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis
pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak
dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia
yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
·
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan
beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9
tahun yang bermutu.
·
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB
negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan
sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan
fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak
boleh berlebih;
2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari
seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3.
Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi
siswa di sekolah swasta.
Sasaran
Program dan Besar Bantuan Sasaran program BOS
Adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT,
termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB
Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di
seluruh provinsi di Indonesia.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah,
dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1.
SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2.
SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Waktu
Penyaluran Dana
Penyaluran
dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari- Maret,
April-Juni, Juli-September
dan Oktober-Desember.
Pada
tahun anggaran 2013, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode
Januari sampai dengan
Desember 2013, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2012/2013 dan Triwulan III.
IMPLEMENTASI
BOS
Sekolah
Penerima BOS
1. Semua
sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima dana BOS;
2. Semua
sekolah swasta yang telah memiliki izin operasi dan tidak dikembangkan menjadi
bertaraf internasional wajib menerima dana BOS.
Sekolah swasta yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua
siswa melalui komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa
miskin di sekolah tersebut;
3. Semua
sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri dilarang melakukan pungutan
kepada orang tua/wali siswa;
4. Untuk
SD/SDLB swasta dan SMP/SMPLB/SMPT swasta, yang mendapatkan bantuan pemerintah
dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya
pendidikan yang digunakanhanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan
biaya operasi;
5. Semua
sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan
oleh pemerintah dan pemerintah daerah;
6. Sekolah
negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa
yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang
diperoleh dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan persetujuan
pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan Komite Sekolah;
7.
Sekolah
dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi
kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah.
Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela,
tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu
pemberiannya;
8. Pemda
harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah dan
sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan
dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
9. Menteri
dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah
apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan
masyarakat.
Program
BOS dan Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu
Melalui program BOS yang terkait
pendidikan dasar 9 tahun, setiap pengelola program pendidikan harus
memperhatikan hal-hal berikut:
1.
BOS harus menjadi sarana penting untuk
meningkatkan akses pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;
2. BOS harus
memberi kepastian bahwa tidak ada siswa
miskin putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju
seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
3.
BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat
SD dapat melanjutkan ke tingkat SMP;
4.
Kepala sekolah SD/SDLB menjamin semua siswa yang
akan lulus dapat melanjutkan ke SMP/SMPLB;
5.
Kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi
anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;
6.
Kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara
transparan dan akuntabel;
7.
BOS
tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan
sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus
bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta
tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
Program
BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Dana BOS diterima oleh sekolah secara
utuh, dan dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan
Komite Sekolah dengan menerapkan MBS, yaitu:
1.
Sekolah mengelola dana secara profesional,
transparan dan akuntabel;
2.
Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah
yang disusun 4 tahunan;
3.
Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan
(RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana
BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
4.
Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui
dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah
dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/kota (untuk sekolah negeri)
Penyaluran
Dana BOS
Dana BOS bagi daerah tidak terpencil
disalurkan dari KUN ke KUD secara triwulanan (tiga bulanan), yaitu:
1.
Triwulan Pertama (bulan Januari sampai dengan
bulan Maret) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal
bulan Januari 2013;
2.
Triwulan Kedua (bulan April sampai dengan bulan
Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2013;
3.
Triwulan Kedua (bulan April sampai dengan bulan
Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2013;
3. Triwulan Ketiga (bulan Juli sampai dengan bulan September) dilakukan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2013;
4.
Triwulan Keempat (bulan Oktober sampai dengan
bulan Desember) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal
bulan Oktober 2013.
PENGGUNAAN
DANA BOS
Komponen
Pembiayaan
Penggunaan dana BOS
di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim
Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan diatas
harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan
ditandatangani oleh peserta rapat. Dana
BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen
kegiatan-kegiatan berikut:
1.
Pengembangan Perpustakaan
·
Mengganti buku teks yang rusak/menambah
kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku
·
Langganan publikasi berkala Akses informasi online Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
·
Pengembangan database perpustakaan
·
Pemeliharaan perabot perpustakaan
·
Perhatikan UU No 43/2007 Tentang
Perpustakaan Minimal 5% dari dana BOS
2.
Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
·
Biaya pendaftaran
·
Penggandaan formulir
·
Administrasi pendaftaran
·
Pendaftaran ulang Termasuk untuk konsumsi panitia dan uang lembur dalam rangka
penerimaan siswa
·
Biaya Pendataan data pokok pendidikan
·
Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan baru.
·
Standar pembiayaan mengacu kepada batas
kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan Pemda
3.
Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler
siswa
·
PAKEM (SD)
Pembelajaran Kontekstual
·
(SMP)
Pengembangan pendidikan karakter
·
Pembelajaran remedial
·
Pembelajaran pengayaan
·
Pemantapan persiapan ujian
·
Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka
dan palang merah remaja,
·
Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS)
·
Termasuk untuk:
honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya
transportasinya (termasuk di SMP Terbuka),
·
Biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru
dalam rangka mengikuti lomba,
fotocopy, membeli alat olah raga,
alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba
4.
Kegiatan Ulangan dan Ujian
·
Ulangan harian,
Ulangan umum, Ujian sekolah
·
Termasuk
untuk: fotocopy, penggandaan soal, honor koreksi ujian, dan honor guru dalam rangka penyu-sunan rapor siswa
5.
Pembelian bahan- bahan habis pakai
·
Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas,
bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris
·
Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan
sehari-hari di sekolah
·
Pengadaan suku cadang alat kantor
6.
Langganan daya dan jasa
·
Listrik, air, dan telepon, internet
(fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
·
Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk
pemasangan baru
·
Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih
cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada
jaringan listrik
·
Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat
dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000 per bulan
7.
Perawatan sekolah
·
Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan
pintu dan jendela
·
Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah
(kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas
sekolah lainnya Kamar mandi dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik.
8.
Pembayaran honorarium bulanan Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM) Dalam
pengangkatan guru/tenaga
·
guru honorer dan tenaga kependidikan
honorer.
·
Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS
untuk SD) Pegawai perpustakaan Penjaga Sekolah Satpam
Pegawai kebersihan
·
kependidikan honorer sekolah harus
mempertimbangkan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai,
serta kualifikasi guru honorer harus sesuai bidang yang diperlukan.
9.
Pengembangan profesi guru
·
KKG/MGMP
KKKS/MKKS
·
Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan
peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
·
Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block
grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya
diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak
disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut.
10.
Membantu siswa miskin
·
Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi
bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke
sekolah
·
Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa
miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu
penyeberangan, dll)
·
Membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi
siswa penerima bantuan siswa miskin (BSM) sebanyak penerima BSM, baik dari
pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di sekolah tersebut
11.
Pembiayaan pengelolaan BOS
·
Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer,
CD dan flash disk)
·
Penggandaan, surat- menyurat, insentif bagi
bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam
rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos
12.
Pembelian perangkat komputer
·
Desktop/work station Printer atau printer plus scanner
·
Masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun
anggaran.
·
Peralatan komputer tersebut harus ada di
sekolah.
13.
Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi
pendanaannya dari BOS
·
Alat peraga/media pembelajaran
·
Mesin ketik
·
Peralatan UKS
·
Pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan
kursi yang ada sudah rusak berat
·
Penggunaan dana untuk komponen ini harus
dilakukan melalui rapat dengan dewan
komite sekolah.
Penggunaan dana BOS di sekolah harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk
kegiatan operasional sekolah;
2.
Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak
diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika
dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item
pembelanjaan) maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang
diterima oleh sekolah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan
sekolah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
3.
Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang
bertugas di luar jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah;
4.
Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di
rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah
(beradasarkan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 Tanggal
10 Agustus 2010 Perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di
rekening Sekolah).
Larangan
Penggunaan Dana BOS
1.
Disimpan dengan maksud dibungakan;
2.
Dipinjamkan kepada pihak lain;
3.
Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);
4.
Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas
sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya
wisata) dan sejenisnya;
5.
Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan
oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/ Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya,
kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan
tersebut;
6.
Membayar bonus dan transportasi rutin untuk
guru;
7.
Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa
untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk siswa
penerima BSM;
8.
Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9.
Membangun gedung/ruangan baru;
10.
Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung
proses pembelajaran;
11.
Menanamkan saham;
12.
Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari
sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
13.
Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada
kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka
perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
14.
Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti
pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS
yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mekanisme
Pembelian Barang/Jasa di Sekolah
Pembelian barang/jasa dilakukan oleh Tim
Manajemen BOS Sekolah dengan:
1.
Menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis
dalam menentukan barang/jasa dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku, dengan cara membandingkan harga penawaran dari
penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi;
2.
Memperhatikan kualitas barang/jasa,
ketersediaan, dan kewajaran harga;
3.
Membuat laporan singkat tertulis tentang
penetapan penyedia barang/jasa;
4.
Diketahui oleh Komite Sekolah;
5.
Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi
ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim Manajemen BOS Sekolah harus:
6.
Membuat rencana kerja.
7.
Memilih satu atau lebih pekerja untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut
PELAYANAN
DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Program yang baik akan memastikan bahwa
setiap pertanyaan, usulan dan keluhan mendapatkan respon.
Pengelolaan Pelayanan dan Penanganan
Pengaduan Masyarakat (P3M) dalam program BOS ditujukan untuk:
1.
Mengatur alur informasi pengaduan/temuan masalah
agar dapat diterima oleh pihak yang tepat;
2.
Memastikan bahwa pengelola program akan
menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk;
3.
Memastikan setiap progres penanganan akan
didokumentasikan secara jelas;
4.
Menyediakan bentuk informasi dan data base yang
harus disajikan dan dapat diakses publik.
Media Informasi,
pertanyaan, atau pengaduan dapat
disampaikan secara langsung, atau melalui SMS, telepon, surat atau email.
Berikut adalah media yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi terhadap
program baik yangbersifat masukan/saran, pertanyaan, maupun keluhan, adalah:
·
Alamat web : www.bos.kemdikbud.go.id
·
Telepon
PIH : 177 SD : 0-800-140-1276 (bebas pulsa) ;
021-5725632 SMP : 0-800-140-1299 (bebas
pulsa) ; 021-5725980
·
Faksimil : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635
4. Email : bos@kemdikbud.go.id 5. SMS :
1771
SALINAN www.bos.kemdiknas.go.id
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2012