Sekolah Menengah Pertama Negeri 19 Depok

Alamat

Sekretariat : Jalan Leli Raya No.4 Kel.Depok Jaya, Kec.Pancoran Mas, Kota Depok 16432, Indonesia.

12.06.2013

PERMBERDAYAAN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH

ABSTRAK

Kelahiran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai wadah peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan merupakan salah satu implikasi dari otonomi pemerintahan pada umumnya dan otonomi pendidikan pada khususnya. Penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya dan penyelenggaraan pendidikan pada khususnya harus melibatkan peran serta masyarakat. Itulah sebabnya maka pelaksanaan otonomi daerah dalam bidang pendidikan telah melahirkan pula manajemen berbasis sekolah (MBS) atau school-based management (SBM). Salah satu karakteristik manajemen berbasis sekolah tidak lain adalah pelibatan peran serta orangtua dan masyarakat dalam pengambilan kebijakan, program, dan kegiatan sekolah.

Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki landasan teoritis yang cukup kuat. Secara konseptual Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara bahkan telah mengemukakan konsep tripusat pendidikan, yang menegaskan bahwa keluarga, sekolah dan masyarakat merupakan satu kesatuan sinergis yang bertanggung jawab bukan saja hasil belajar peserta didik tetapi juga proses pendidikan itu sendiri.

Dalam buku bertajukHowCommunities’ Build Stronger Schools’, Anne Wescott dan J menggambarkan pola hubungan keluarga, sekolah, dan masyarakat yang berkembang menjadi paradigma baru yang bekerja sama secara sinergis.

Dewasa ini Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah telah terbentuk. Pelaksanaan peran dan fungsinya memang belum optimal dalam mendukung upaya peningkatan mutu layanan pendidikan. Itulah sebabnya upaya pemberdayaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah melalui berbagai program dan kegiatan, seperti

(1) workshop Dewan Pendidikan,

(2) pemberian subsidi stimulant Dewan Pendidikan,

(3) pemilihan Komite Sekolah Hibah Bersaing,

(4) lokakarya Komite Sekolah Hibah Bersaing, dan kegiatan pendukung lainnya.

Pelaksanaan program dan kegiatan tersebut tidak lain bertujuan untuk memberdayakan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tersebut dilaksanakan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra Departemen Pendidikan Nasional (key development milestones), yaitu:

(1) 50% Dewan Pendidikan Pendidikan telah berfungsi dengan baik pada tahun 2009,

(2) 50% Komite Sekolah telah berfungsi dengan baik pada tahun 2009, dan

(3) Dewan Pendidikan Nasional terlah terbentuk pada tahun 2009.

Untuk mencapai sasaran dalam Renstra tersebut, program pemberdayaan ini perlu mengembangkan standar kinerja Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang akan digunakan sebagai indikator-indikator pelaksanaan peran dan fungsi dengan baik tersebut.

Kata-kata kunci: Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, otonomi daerah, MBS, tripusat pendidikan, key development milestones, peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, kinerja Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, indikator pelaksanaan peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.


Next :